Gubernur Minta Kepala SKPD Tidak Keluar Daerah
SAMARINDA - Guna memaksimalkan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2014, yang dilakukan tim BPK RI, Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak mengintruksikan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kaltim agar sementara waktu tidak keluar daerah.
"Kecuali ada hal-hal yang penting. Jadi saya tegaskan selama 40 hari ke depan tidak boleh kepala SKPD keluar daerah tanpa ijin gubernur. Hal ini dilakukan supaya tidak ada lagi pejabat yang mewakilkan kepada pejabat dibawahnya saat pemeriksaan laporan keuangan oleh tim BPK RI," kata Awang Faroek Ishak saat pertemuan dengan BPK RI Perwakilan Kaltim di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim Senin (9/2).
Menurut Awang, sejak awal kepemimpinan, dirinya telah berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan bersih dan bebas dari pelanggaran yang mengarah pada tindak korupsi di seluruh lini aparatur pemerintah daerah.
"Berbagai langkah telah dilakukan diantaranya penandatangan fakta integritas bagi setiap pejabat maupun pegawai lingkup Pemprov Kaltim saat pelantikan sebagai janji dan komitmen untuk menghindarkan diri dari tindak korupsi," ujar Awang.
Selain itu kata Awang, Kaltim telah bertekad untuk menjadi wilayah bebas korupsi atau zona integritas dengan telah dibuat komitmen Gubernur dan seluruh lintas sektoral baik instansi/badan lingkup Pemprov bersama seluruh kepala daerah, bupati/walikota.
"Termasuk seluruh pimpinan lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat daerah/DPRD) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota serta seluruh lembaga/instansi vertikal di daerah guna menciptakan Kaltim sebagai zona integritas," kata Awang.
Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim Sri Haryoso Suliyanto, mengatakan BPK mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab pengelolaan keuangan negara, pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2014.
"Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan atas akuntabilitas seluruh SKPD sebagai pelaksana anggaran, baik pada posisi dan kedudukannya sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun bendahara. Pada setiap akhir tahun, pengguna anggaran wajib melaporkan," kata Sri Haryoso.
Untuk melakukan pemeriksaaan lanjut Sri, ada beberapa metode yang akan dilakukan antara lain metode analisa dokumen, metode wawancara dan metode pengujian lapangan. Pada tahap awal BPK akan meminta masing-masing SKPD untuk menyampaikan dokumen-dokumen yang digunakan selama pelaksanaan pengelolaan keuangan negara untuk dilakukan pemeriksaaan. Berdasarkan pemeriksasan atau analisa dokumen tersebut, BPK akan menguji kebenaran informasi yang disampaikan dalam dokumen melalui pengujian lapangan.
"Apabila terjadi perbedaan informasi dan kenyataan di lapangan, kami akan menggunakan motode klarifikasi dengan metode wawancara untuk menjelaskan perbedaan-perbedaan apa yang terjadi," ujarnya.
Acara juga dihadiri Plt Sekprov Kaltim H Rusmadi, para asisten, seluruh kepala SKPD dan kepala biro Setprov Kaltim.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM