Absensi Kehadiran PNS

SAMARINDA - Pemprov Kaltim terus berupaya menciptakan sumber daya manusia pegawai (PNS) yang profesional dan produktif serta berdisiplin tinggi. Salah satunya dengan penertiban absensi kehadiran kerja (masuk/pulang) melalui online maupun tandatangan (basah).

“Kinerja baik tugas maupun tanggungjawab yang dibebankan kepada setiap pegawai sesuai dengan tupoksinya bahkan negara telah memberikan reward bagi yang berdisiplin baik serta memiliki integritas tinggi,” kata Plt Sekprov Kaltim H Rusmadi pada Rapat Evaluasi Tingkat Kehadiran di Gedung BKD Kaltim, Rabu (7/1).

Karenanya lanjut dia, penegakan disiplin perlu dibangun dengan komitmen tinggi yang didukung  kejujuran. Sebab, disiplin tidak bisa ditawar-tawar bahkan jangan ada pembiaran apabila terjadi pelanggaran disiplin di lingkungan kerja.

Filosofi keberadaan pegawai atau PNS adalah semata-mata sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat. Apabila, ada PNS yang tidak disiplin maka perlu dipertanyakan dasar orang itu memilih dan menetapkan diri menjadi pegawai.

Seorang pegawai menurut Rusmadi merupakan panggilan jiwa karena semangat ingin mengabdikan diri bukan semata ingin mendapatkan penghasilan atau bekerja.      “Tetapi mereka juga harus memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam pelayanan yang lebih baik dan profesional,” ujarnya.

Namun faktanya, hingga saat ini pegawai masih berkutat pada masalah disiplin kerja padahal sejak diangkat menjadi PNS sudah tahu persis dan mengerti tata aturan khususnya disiplin kerja baik jam masuk kerja maupun tugas pokok dan fungsinya.

“Mulai saat ini (Januari) yang terpantau pada Februari nanti terhadap absensi kehadiran sudah jelas dan pejabat eselon IV (kasubbag/kasubbid) adalah orang paling bertanggungjawab atas absensi kehadiran tersebut,” tegas Rusmadi.

Sebab katanya, akan ada sanksi pemotongan insentif Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi pegawai dengan tingkat kehadiran rendah yang besarannya sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2/2014 tentang TPP.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengakui pelaksanaan disiplin absensi kehadiran berkonsekuensi terhadap sanksi pemotongan TPP apabila tingkat kehadiran rendah. Aturan ini efektif berlaku sejak Oktober 2014.

“Aturan ini seharusnya efektif dilaksanakan sejak Oktober tahun lalu. Namun, kenyataannya belum semua (instansi/SKPD) berani melaksanakan padahal aturan sudah jelas,” ujar Yadi Robyan Noor.

Dalam kesempatan itu, Asisten Administrasi dan Umum Setprov Kaltim Dr Meiliana memberikan materi tentang perlunya setiap pegawai menjunjung tinggi budaya kerja yang berimbas pada peningkatan produktivitas kerja PNS lingkup Pemprov Kaltim. 

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM