SAMARINDA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, M Yadi Robyan Noor mengatakan aksi turun lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merupakan bagian upaya pembinaan pegawai sesuai PP No 53/2010 tentang disiplin pegawai.

“Pembinaan yang dilakukan lebih tegas, makanya disidak. Tujuannya untuk memberi  secara konkret reward (penghargaan) maupun punishment (sanksi) sesuai tingkat disiplin pegawai bersangkutan,” ujar M Yadi Robyan Noor ketika ditemui saat mendampingi Wagub Mukmin Faisyal dan Plt Sekprov Rusmadi melakukan sidak ke enam SKPD Kaltim, Jumat (2/1) pagi.

Itu artinya tidak ada alasan pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan. Evaluasi dilakukan setiap bulan. Selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya karena tanggal 7 harus sudah diserahkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Besarannya menyesuaikan tingkat kehadiran pegawai, yakni yang bagus diberi reward dan yang kurang baik diberi sanksi berupa pemotongan TPP disesuaikan bentuk pelanggaraannya. Diantaranya pemotongan sebesar 5 persen jika tidak ikut apel dalam sehari.

“PP Disiplin pegawai secara tegas mengatur 17 kewajiban dan 15 larangan. Salah satu yang penting kewajiban pasal 3 ayat 11, pegawai wajib hadir dan mengisi daftar hadir. Karena wajib tidak ada alasan lupa mengisi, apalagi sengaja tidak mengisi. Konsekwensnya yang melanggar tentu akan diberikan sanksi sesuai bentuk pelanggaran. Mulai dari tingkat ringan hingga berat,” jelasnya.

Terkait sidak, dilakukan karena pemprov sudah memberikan keleluasaan bagi pegawai untuk berlibur mulai dari natal hingga tahun baru. Sidak dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja sesuai ketentuan. Tidak menambah waktu libur yang sudah cukup banyak tersebut.

Metode sidak juga diakui sangat bagus dengan tingkat kerahasiaan tinggi. Lokasi tujuan tidak diberitahukan sebelumnya. Wagub Mukmin langsung memerintahkan ke supir untuk menuju SKPD sasaran.

Hasilnya ada beberapa yang perlu dilakukan tindak lanjut. Data absensi basah SKPD yang disidak dibawa ke BKD untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Paling lambat seminggu setelah ini sudah ada tindak lanjutnya, yakni pemberian reward dan sanksi.

Khusus pelanggaran, jika pegawai melanggar dengan sangaja akan diberikan hukuman tingkat sedang berupa turun pangkat 1 tahun. Tapi jika sudah melakukan pelanggaran lebih 40 hari akumulasi dalam setahun maka akan diberhentikan.

“Ini UU tidak bisa ditawar siapa pun. Mudahan dengan pembinaan secara baik dan terus menerus ada efek jera,” tegasnya.

Di sisi lain, Roby mengaku terjadi perubahan signifikan terhadap tingkat disiplin pegawai sejak pemprov menerapkan efektif PP Disiplin pegawai pada 2014. Jika sebelumnya tingkat kehadiran hanya  72,4 persen, sekarang sudah mencapai 90 persen dari total pegawai 7.269 orang.

Sekarang tinggal dilakukan pendalaman terhadap 10 persen pegawai yang dianggap masih belum disiplin. Melihat apa yang menjadi alasan 10 persen pegawai dimaksud belum disiplin.

SUMBER : DISKOMINFO PROV. KALTIM