Kaltim Komitmen Lakukan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

  SAMARINDA - Pemprov Kaltim dibawah kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kaltim sebagai Island of Integrity.

Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi mengatakan, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan mengandalkan proses penegakan hukum, namun juga perlu dilakukan dengan tindakan preventif strategis sesuai dengan apa yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK).

"Kita juga berkomitmen kuat untuk mendukung dan melaksanakan program terkait dengan Perpres tersebut. Begitu pula pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang didasarkan pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalisme, profesionalisme dan asas akuntabilitas," kata Rusmadi belum lama ini.

Rusmadi mengungkapkan, Kaltim memiliki kinerja ekonomi baik, dimana selama hampir 10 tahun terakhir Kaltim merupakan provinsi dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita atas dasar harga berlaku yang terus meningkat. PDRB per kapita Kaltim di atas rata-rata PDRB per kapita nasional. Kondisi ini menempatkan Kaltim sejajar dengan DKI Jakarta, Riau, Papua Barat, dan Kepulauan Riau.

Demikian halnya untuk kategori ekonomi biaya tinggi, Kaltim memiliki skor Indonesian Governance Index sebesar 5,66. Skor ini termasuk dalam kategori sedang dan berada di bawah indeks rata-rata nasional.

Sedangkan untuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2010 di tiga kota yaitu Balikpapan sebesar 5,58, Samarinda 4,85 dan Tenggarong 5,41. Angka ini jauh di bawah Jogjakarta 5,81, Surakarta 6,00, dan Denpasar 6,71. Untuk tingkat provinsi, IPK Kaltim 2010 sebesar 5,20 yang diharapkan mampu mencapai target sebesar 5,70 pada 2015, dan pada akhir 2018 mencapai angka 7,00.

"Pemprov Kaltim juga telah mengimplementasikan salah satu strategi pencegahan korupsi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Bahkan, Kaltim telah mengimplementasikan PP Nomor 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang dimaksudkan untuk memangkas dan mempermudah proses perijinan di Kaltim," jelasnya.

Karena, sebagaimana survei yang dilakukan Transparancy International Indonesia (TII), proses perijinan menjadi salah satu indikator penting baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang kerap diwarnai praktik suap dan uang pelicin, dimana hal itu sangat bertolak belakang dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Pemprov Kaltim telah menyusun aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah yang diimplementasikan setiap tahun mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, dengan tujuan dapat diturunkannya tingkat korupsi serta mewujudkan masyarakat Kaltim yang sejahtera dan bebas korupsi," pungkasnya. 

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM