Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungannya. Berbagai kegiatan telah dilakukan untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.  

Staf Ahli Gubernur bidang Polhukkam, Sofyan Helmi, mengatakan sosialisasi tentang penegakan hukum disiplin PNS ini sangat penting untuk peningkatan disiplin sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang menekankan agar setiap aparatur pemerintah bekerja lebih baik.

"Utamanya setiap aparatur pemerintah dapat mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance)," kata Sofyan Helmi saat membuka Sosialisasi Penegakan Hukum Disiplin PNS dan Bantuan Uang Muka Perumahan bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, di Aula Kantor BKD Kaltim, Senin (15/12).

Sofyan mengungkapkan berdasarkan PP Nomor 53/2010, ditekankan mengenai apa saja kewajiban dan larangan bagi PNS, berbagai macam hukuman disiplin dan siapa saja pejabat yang berwenang memberikan sanksi disiplin. Dia menegaskan agar setiap PNS dalam lingkup Pemprov Kaltim mengetahui PP tersebut.

Kemudian dipelajari, dipahami dan selanjutnya dilaksanakan atau dipatuhi dengan baik, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada terciptanya kedisiplinan dan produktifitas pegawai secara optimal.

Disiplin pegawai, tergambar dari bagaimana tingkat kehadiran karena seluruh SKPD sudah melaksanakan absensi elektronik. Selain juga menyangkut budaya organisasi, yakni pemakaian kelengkapan atribut pada baju seragam PNS seperti lambang daerah, badge dan tanda nama serta logo Korpri.

"Pemprov Kaltim memberikan penghargaan bagi pegawai dengan disiplin baik, sebaliknya akan ada sanksi pemotongan insentif Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi pegawai dengan tingkat kehadiran rendah yang besarannya sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2/2014 tentang TPP," jelasnya.

Hal itu senada dengan apa yang disampaikan Inspektur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Farrel Simarmata yang menjadi nara sumber pada sosialisasi tersebut. Menurut dia, PNS di daerah jika melanggar disiplin disamping konsekuensi hukuman disiplin juga ada konsekuensi pemotongan tunjangan/insentif.

"Tetapi masalahnya di lapangan apakah itu terlaksana atau tidak. Nah inilah yang akan kita bangun sekarang, bagaimana caranya muncul komitmen untuk menegakkan aturan itu. Saat ini penegakan hukum disiplin PNS di Kaltim memang tidak terlaksana sepenuhnya, namun sudah ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan disiplin PNS harus ditegakkan sesuai Undang Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 86 ayat (1) ditegaskan, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.

Kemudian, lanjut dia, pada ayat (2) disebutkan, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. Sedangkan pada ayat (3) disebutkan, PNS yang melakukan pelanggaran displin dijatuhi hukuman disiplin.

"Ada sejumlah permasalahan yang kerapkali kita hadapi dilapangan, diantaranya belum otpimalnya penegakan hukum disiplin PNS padahal terus dilakukan sosialisasi penegakan disiplin. Disamping juga belum optimalnya kesadaran pegawai untuk menegakkan disiplin karena malas, selalu berupaya beralasan dan sengaja melanggar disiplin. Lewat sosialisasi ini, kita akan terus memberikan pengertian dan pemahaman yang sama mengenai praktik penegakan hukum disiplin PNS," urainya.

Penegakan hukum disiplin PNS ini, Pemprov melalui BKD Kaltim telah melakukan sejumlah program dan terobosan, diantaranya penerapan Sistem Absensi Online (SAO), menyelenggarakan Rakor Penegakan Hukum Disiplin PNS yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap SKPD secara acak oleh Tim Penegakan Hukum Disiplin PNS Pemprov Kaltim yang dipimpin Wakil Gubernur Kaltim.

Pada kesempatan itu juga, dilaksanakan sosialiasi tentang Bantuan Uang Muka Perumahan bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim dengan menghadirkan nara sumber dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), yakni Kasub Divisi Administrasi Penyaluran Dana, Gatut D Purwoko, yang menyampaikan materi tentang Produk Layanan Bantuan Perumahan.

 

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM

Peserta sosialisasi terdiri dari sekretaris, kepala UPTD, Kasubbag Umum dan kepegawaian, pengelola kepegawaian dari seluruh SKPD lingkup Pemprov Kaltim.