Bedah Buku Dimensi Strategis Pengelolaan Keuangan Daerah

SAMARINDA - Pemprov Kaltim menyambut baik terbitnya buku dimensi strategis pengelolaan keuangan daerah yang ditulis Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim Dr Sri Haryoso Suliyanto. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi aparatur Pemprov Kaltim dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah dapat mengkritisi pengelolaan keuangan yang telah dilakukan tahun sebelumnya, sehingga menjadi evaluasi untuk pengelolaan tahun selanjutnya.

Apalagi, penerbitan buku tersebut bertepatan dengan upaya Pemprov Kaltim meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Penulisan buku tersebut sesuai dengan fakta dan pengalaman yang dialami penulis selama melaksanakan tugas di daerah ini.

“Buku ini sangat membantu kita mengetahui titik permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Apalagi, Pemprov Kaltim saat ini terus berupaya mewujudkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk pengelolaan keuangan daerah dari BPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi saat menghadiri bedah buku Dimensi Strategis Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Kepala BPK Kaltim Sri Haryoso Suliyanto di TVRI Kaltim, Selasa malam (9/12).

Menurut dia, buku tersebut padat dan berisi. Karena, dalam buku tersebut juga membahas bagaimana pengelolaan keuangan daerah, yakni setiap rupiah yang dikelola Negara maupun daerah, semua dengan tujuan untuk kemajuan Negara.

Karena itu, pesannya pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian meski hanya satu rupiah sekalipun. Artinya, setiap uang yang dikelola harus memberikan manfaat bagi orang banyak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Dari tujuh dimensi strategis yang dibahas dalam buku tersebut menurut saya adalah soal integritas yang perlu dipahami. Karena, setiap pengelolaan keuangan dengan tujuan bernegara. Adapun tujuh dimensi tersebut yaitu, keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, pemeriksa keuangan daerah dan tujuan Negara,” jelasnya.

Dalam konsep keuangan daerah, patut dipahami bahwa keuangan daerah berasal dari rakyat melalui pembayaran pajak yang dilakukan rakyat. Selanjutnya dari keuangan daerah yang dimaksud adalah APBD. Karena itu, dalam pengelolaan APBD juga harus hati-hati, sebab pengelolaannya harus akuntabel dan transparan.

Hal ini dilakukan dengan tujuan mewujudkan visi dan misi kepala daerah untuk kemajuan pembangunan daerah. Jangan sampai, ketika kampanye yang dilakukan kepala daerah dengan janji-janji manis, kemudian belakangan pengelolaan keuangan tidak konsisten dilakukan.

“Inilah pesan dari buku ini.  Tetapi yang terpenting adalah dalam pengelolaan keuangan daerah adalah bagaimana perencanaan pembangunan yang dilakukan sebelum ditetapkannya APBD di DPRD. Sebab, hingga saat ini masih ditemukan daerah yang tidak taat menetapkan APBD satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Jika ketetapan APBD terlambat, maka pelaksanaan anggaran menjadi terhambat,” jelasnya.

Karena itu, ke depan komitmen pemerintah daerah sangat diutamakan dan jangan sampai ada kebocoran pengelolaan keuangan daerah. 

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM