SAMARINDA -- Pemprov Kaltim melakukan ekspose hasil sementara evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim 2013 –2018 berdasarkan hasil evaluasi rencana kerja (renja) - rencana strategis (reinstra) SKPD Kaltim.

Dikatakan Plt Sekprov Kaltim, Rusmadi sebelum membuka ekspose hasil evaluasi, di Ruang Ruhuy Rahayu Gubernuran Kaltim, Samarinda, Selasa (9/10), kegiatan ini merupakan finalisasi evaluasi pelaksanaan RKPD tahun anggaran 2014.

"Makanya rapat ini penting untuk mengetahui sejauh mana tugas-tugas yang kita laksanakan selama ini sesuai target yang ditetapkan atau tidak. Apa sudah dilaksanakan dengan baik atau belum. Khususnya evaluasi renja dan reinstra untuk ukur kesesuaian dengan RPJMD," kata Rusmadi.

Idealnya, setiap yang telah ditetapkan di dalam dokumen delapan RPJMD Kaltim 2013 – 2018 (target reinstra dan reinja) dilaksanakan secara berkesesuaian. Dengan demikian dapat dijadikan tolak ukur posisi pelaksanaan pencapaian target yang ditetapkan, yakni sesuai target, sedang berjalan, atau bahkan rapor merah (jauh dari target ditetapkan).

Pelaksanaan evaluasi dalam rangka mengukur pencapaian rencana pembangunan merupakan tanggung jawab menteri hingga gubernur dan bupati/walikota. Tujuannya untuk mengetahui manfaat dari hasil program yang dilaksanakan.

“Desember 2014 seharusnya pada posisi menyampaikan evaluasi tahun pertama pelaksanaan RPJMD. Meskipun belum bisa sampai outcome (manfaat), paling tidak bisa terukur output (keluaran) nya,” sebutnya

Evaluasi sendiri dilaksanakan bekerjasama dengan tim Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda untuk mengukur pelaksanaan RPJMD tahun pertama. Ini akan terus disempurnakan sebelum disampaikan secara terbuka bertepatan rapat pelaksanaan rapat kerja gubernur se Kalimantan dan Penyerahan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk regional Kalimantan yang direncanakan Jumat (12/12) mendatang.

Sementara Tim Evaluasi dari Unmul Samarinda, Doktor Suyadi mengatakan evaluasi sangat bermanfaat bagi kegiatan pembangunan karena merupakan siklus dari perencanaan, pelakanaan, dan evaluasi. Sesuai peraturan perundangan yang difahami, evaluasi dilakukan untuk mengukur konsisitensi antara perencanaan dalam dokumen RPJMD dengan impelemntasi program kegiatan.

“Dengan evaluasi tentu dapat melakukan peningkatan untuk pelaksanaan tahun berikutnya,” katanya.

SUMBER : DISKOMINFO PROV. KALTIM