Terkait Larangan untuk PNS Laksanakan Kegiatan di Hotel

 

SAMARINDA - Meski ada larangan dari Pemerinah Pusat bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melaksanakan kegiatan dengan menyewa ruangan di hotel, sejak 1 Desember 2014. Bagi Pemprov Kaltim hal itu harus disesuaikan dengan kebutuhan, jika ada hal yang khusus, tentu bisa dimungkinkan. Sebab, tidak semua instansi pemerintah memiliki ruangan untuk pertemuan untuk menampung peserta dalam jumlah besar.

Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengatakan larangan tersebut memang baik dilaksanakan. Tetapi, jika peserta pertemuan besar dan dinilai layak, wajar dilaksanakan di hotel. Berbeda dengan Pemprov Kaltim, memiliki tempat yang banyak untuk melaksanakan kegiatan.

“Instruksi itu baik. Tetapi, kita juga harus menyesuaikan dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan. Karena tidak semua instansi di lingkungan pemerintahan di Kaltim memiliki ruang untuk menampung jumlah besar. Jika sesuai kebutuhan, apalagi yang bersifat khusus  tentu tidak ada masalah. Sebab, acara tersebut tentu pasti dipertanggungjawabkan,” kata Mukmin Faisyal di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (26/11).

Menurut dia, Pemprov Kaltim pada prinsipnya siap mengikuti instruksi tersebut. Namun demikian, jika memang ada SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim melaksanakan kegiatan di hotel tentu disesuaikan dengan kebutuhan.

Pemprov Kaltim menyadari,  instruksi tersebut untuk efisiensi anggaran pemerintah, sehingga tepat sasaran dan diperuntukan sesuai dengan program masing-masing instansi pemerintah.

“Terpenting adalah pertanggungjawaban, karena setiap SKPD melaksanakan kegiatan tidak mungkin tidak ada laporan. Pemprov Kaltim siap melaksanakan instruksi tersebut,” tegasnya.

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM