Pemprov Upayakan Efesiensi Belanja Daerah
SAMARINDA – Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Kaltim Dr H Rusmadi mengemukakan Pemerintah Provinsi Kaltim selain berupaya meningkatkan sektor pendapatan juga terus melakukan upaya-upaya efesiensi sektor belanja daerah.
“Kita terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui sektor pajak juga melakukan efesiensi belanja,” kata Rusmadi usai Rapat Koordinasi Regional Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB dan PPh Kalimantan di Balikpapan, pekan lalu.
Efesiensi di sektor belanja ini menurut dia, sebagai salah satu upaya transformasi belanja yang selama ini konsumtif ke arah yang produktif. “Apalagi, saat ini khususnya Kaltim sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan terutama di bidang infratsruktur,” ujar Rusmadi.
Kebutuhan pembiayaan akan terbangunnya sarana dan prasarana serta infrastruktur masyarakat sangat besar, sehingga pendapatan yang sedemikian keras diusahakan jangan sampai turun dan di saat diperlukan tidak mampu dibelanjakan (kekurangan anggaran).
Pemprov berharap dengan pendapatan yang sedemikan besar didukung pengelolaan sektor belanja yang efektif maka ini akan mampu menstimulus ekonomi daerah dan hal ini merupakan tujuan utama dari upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.
“Pembangunan infrastruktur guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta melengkapi sarana dan prasarana daerah baik jalan, jembatan maupun pelabuhan dan bandara serta sarana pendidikan dan kesehatan maupun pembangunan pertanian memerlukan biaya besar,” jelasnya.
Rusmadi mengakui potensi pendapatan daerah masih sangat besar untuk digali untuk dijadikan sumber peningkatan kapasitas fiskal daerah. Misalnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor minyak dan gas bumi serta pertambangan, perkebunan dan perhutanan.
“Efesiensi belanja juga sebagai upaya Pemprov untuk membangun transparansi. Sehingga dengan transparansi ini maka semua pihak khususnya objek pajak juga bisa transparan atau terbuka serta riil,” harap Rusmadi.
Untuk membangun transparansi ini maka dukungan semua pihak diperlukan. Diantaranya, sektor PBB untuk jual beli rumah maka notaris harus terbuka maupun objek pajak lain dalam transaksi serta melakukan kegiatan yang di dalamnya terdapat kewajiban untuk membayar pajak.
“Dalam membangun transparansi ini kita melibatkan semua pihak seperti BPK maupun instansi dan lembaga hukum terkait dalam upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui sektor pajak yang sudah diserahkan pengelolaannya ke daerah,” ungkap Rusmadi.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM