Rakoreg PBB dan PPh se-Kalimantan

BALIKPAPAN – Dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak, perlu didukung ketersediaan sistem basis data yang kuat dan akurat terhadap objek pajak yang tersebar di berbagai daerah serta kabupaten dan kota, sehingga potensi pengelolaan dan penerimaan pajak sudah pasti dan mudah dilakukan petugas.

Hal itu ditegasakan Gubernur Kaltim dalam sambutan tertulis yang disampaikan Plt Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi pada Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Pengelolaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) se-Kalimantan, di Balikpapan, Kamis (20/11).

“Optimaslisasi pengelolaan dan penerimaan pajak sangat tergantung pada ketersediaan system basis data yang akurat serta jelas dan ini sangat bergantung pada pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota,” kata Rusmadi.

Terutama dalam bagian meningkatkan kapasitas fiskal daerah yang mana ruang tersebut sudah diberikan Negara. Karenanya, perlu dilakukan upaya-upaya optimalisasi pengelolaan pajak oleh pemerintah daerah.

Selain itu, perlu pula dilakukan upaya peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola di daerah. Khususnya, transfer atau alih pengetahuan dari Ditjen Pajak yang sudah  berpengalaman puluhan tahun kepada tenaga-tenaga pengelola di daerah.

Terutama transfer pengetahuan tentang teknik-teknik bagaimana meningkatkan pendapatan melalui pengelolaan dan penerimaan pajak (PBB dan PPh). Sebagai langkah konkrit pasca pengalihan pengelolaan pajak dari pusat ke pemerintah daerah.

“Potensi pajak di Kalimantan khususnya Kaltim cukup besar dan peluang yang diberikan negara hendaknya mampu dimanfaatkan secara maksimal dengan peningkatan penerimaan sektor pajak semakin meningkat,” harap Rusmadi.

Dia menjelaskan, pasca tarnsisi atau peralihan pengelolaan dan penerimaan PBB dan PPh dari pusat ek pemerintah daerah khususnya PBB Perkotaan dan Perdesaan (P2) yang selama  ini dikelola Ditjen Pajak bagi hasil 10 persen (pusat) dan 16,2 persen provinsi serta 64,8 persen untuk kabupaten/kota

Namun, pasca peralihan dan pengelolaannnya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (kabupaten dan kota), 100 persen hasilnya untuk Pemda setempat. Sementara, PPh adalah 80 persen untuk pusat dan Pemda 20 persen (provinsi 8 persen dan kabupaten/kota 12 persen).

“Peran Ditjen Pajak sangat penting dalam pelatihan  teknis untuk peningkatan kepatuhan pembayaran wajib pajak dan pengawasan pemotongan PPh. Sebab, sejak diserahkan 1 Januari 2014, satu tahun belum cukup untuk optimalisasi penerimaan,” ungkap Rusmadi.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kaltim Edi Kusnadi mengemukakan Rakoreg bertujuan untuk menyamakan pemahaman antar pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota dengan Dirjen Pajak.

“Kegiatan ini dalam rangka kita intensifikasi dan ektensifikasi pendapatan melalui PPB P2, PBB P3 (Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan) serta PPh yang digunakan untuk pembangunan daerah,” ujar Edi Kusnadi.

Ditambahkan, sesuai aturan dalam pengalihan pengelolaan pajak sejak Januari lalu dalam  pemungutan PBB P2 dilakukan pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan pemerintah provinsi tidak melakukan pungutan.

Rakoreg dilaksanakan sejak 19-21 Nopember diikuti 350 peserta terdiri dari sekretaris daerah dan kepala Dispenda provinsi, kabupaten dan kota serta bupati dan walikota dari lima provinsi Kalimantan (Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM