Tahun Depan Pemprov Sajikan Laporan Keuangan Berbasis Akrual

     

    SAMARINDA - Pemprov Kaltim akan menerapkan Sistem Manajemen Keuangan Daerah (Simda) Keuangan berbasis akrual pada 2015 mendatang. Penerapan Simda berbasis akrual ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2014.

    Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim Fadliansyah usai membuka Sosialisasi Pergub Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada SKPD/UPTD di Lingkungan Pemprov Kaltim mengatakan bahwa sosialisasi penerapan Pergub ini tahun depan dimaksudkan untuk mengurangi  kesalahan pengelolaan keuangan maupun dalam penyajian laporan keuangan.

    "Untuk itulah, Simda keuangan berbasis akrual ini perlu dipersiapkan lebih awal agar pelaksanaan Pergub 19/2014 tahun depan di setiap SKPD/UPTD berjalan sesuai harapan," kata Fadliansyah di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Senin (10/11).

    Setelah penerapan Simda berbasis akrual ini, selanjutnya proses penyusunan laporan keuangan dan penyajian laporan keuangan pemerintah tidak akan lagi menggunakan basis kas. Penyajian laporan keuangan seluruhnya akan diarahkan berbasis akrual.

    Perbedaan mencolok dari penerapan pola ini adalah dalam proses pencatatan dan penyajian laporan keuangan. Misalnya perolehan penerimaan pajak. Penerimaan pajak yang sudah jatuh tempo atau menjadi hak Pemprov dengan dasar hukum yang kuat harus sudah dicatat sebagai pendapatan, sekalipun secara fisik, uang itu belum diserahkan atau disetorkan ke bank oleh pembayar pajak.

    "Jika hingga 31 Desember tahun berjalan ternyata pendapatan yang sudah diklaim itu ternyata belum juga dibayar, maka dalam neraca keuangan pemerintah tahun berikutnya pendapatan itu berubah menjadi piutang," kata Fadliansyah.

    Hal-hal lain yang juga akan diterapkan dalam sistem akuntansi keuangan pemerintah berbasis akrual ini adalah terkait biaya penyusutan aktiva/aset pemerintah, kecuali tanah. "Setiap kendaraan nanti akan kita perhitungkan biaya penyusutannya setiap tahun, termasuk biaya penyusutan bangunan gedung dan infrastruktur jalan," imbuhnya.

    Sementara itu, Kabid Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Buyung Wirowo memuji kesiapan Kaltim dalam upaya mengimplementasikan Simda keuangan berbasis akrual. Pasalnya, belum semua provinsi yang telah memiliki Pergub tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual.

    "Kaltim melakukannya tepat waktu. Pemerintah memberi waktu hingga 31 Mei 2014 dan ternyata Kaltim sudah menerbitkan Pergubnya pada 26 Mei. Tentu ini pertanda sangat baik yang harus kita apresiasi," kata Buyung Wirowo.

    Dia juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pemprov Kaltim yang memberikan kepercayaan kepada BPKP Kaltim untuk terus melakukan pembinaan, temasuk untuk penerapan Simda keuangan berbasis akrual ini. Sosialisasi diikuti para pejabat dan staf teknis terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.

    SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM