Disiplin Kinerja Bukti Pegawai Taat Aturan   

 

SAMARINDA-Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS mengatur jelas agar pegawai meningkatkan disiplin kerja. Disiplin kerja merupakan bukti bahwa pegawai telah menaati aturan pemerintah dan perundang-undangan.

Terutama kewajiban dan larangan bagi PNS yang diatur dalam PP 53/2010. Misal, terkait penggunaan pakaian, atribut serta jam kerja pegawai. Jika setiap pegawai menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka diharapkan setiap pegawai dapat meningkatkan produktivitas kerja yang telah dibebankan pada saat dilantik dan disumpah sebagai PNS.

“Implementasinya adalah bagaimana meningkatkan produktivitas kerja sesuai dengan waktu yang diberikan. Artinya, bagaimana setiap pegawai negeri sipil dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan delapan jam setengah dalam satu hari sejak pukul 07.30 hingga 16.00 dikurangi satu jam untuk istirahat. Sehingga hanya memiliki waktu tujuh jam setengah. Diharapkan waktu tersebut dapat digunakan setiap PNS untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai aparatur pemerintah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi, baru-baru ini di Samarinda.

Karena itu, pada setiap kegiatan atau rapat kerja, PNS tidak terlambat hadir, termasuk penggunaan pakaian. Termasuk pengelolaan keuangan juga agar diatur dengan baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik.

Dengan demikian, disiplin kerja tersebut merupakan kewajiban dan menunjukkan sebagai pegawai yang sadar aturan. “Jadi, disiplin kerja ini lebih mengedepankan agar membangun kesadaran pegawai untuk berprilaku baik. Jika di jaman ini masih ada yang berprilaku tidak disiplin, tentu kita patut prihatin. Persoalannya adalah kita ini mau maju atau tidak, jika mau maju maka silahkan laksanakan aturan,” jelasnya. 

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM