SKPD Bertanggungjawab Sukseskan Program Tim Gugus Kendali

 

SAMARINDA – Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim bertanggungjawab dengan program gugus kendali yang beranggotakan pejabat eselon III pada setiap instansi.

Pemprov Kaltim memberi tugas tambahan tersebut sejak Agustus 2013. Tugas utama adalah menyerap aspirasi masyarakat, baik masalah pembangunan desa, pertanian, pengembangan sekolah dan hal lain demi pembangunan Kaltim.

“Keberhasilan program ini merupakan tanggung jawab Kepala SKPD. Tetapi, jika memada tugas yang belum terselesaikan di masing-masing SKPD teknis, harus segera dilaksanakan. Misalnya, mengenai permasalahan lahan. Apabila memang ada masalah tentang pertentangan perundang-undangan dan harus berakhir dengan konsekuensi hukum serta masalah dengan masyarakat, harus didiskusikan bersama oleh tim gugus kendali untuk menyelesaikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi dikonfirmasi di Samarinda baru-baru ini.

Konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi dan bagaimana solusinya, sehingga program pembangunan yang direncanakan dapat berjalan sesuai target.

Tim Gugus Kendali Pemprov Kaltim diharapkan bisa mengetahui kondisi perkembangan program yang dilakukan masing-masing SKPD. Misalnya, mengenai penyerapan anggaran yang rendah di daerah, karena proses lelang yang terlambat.  

“Dari berbagai masalah tersebut diharapkan gugus kendali dapat mengetahui dan menyelesaikan, seiring koordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya.

Gugus kendali memiliki peran dalam kebijakan yang dilakukan gubernur. Terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat di desa. Karena itu, tim ini harus mengevaluasi secara keseluruhan terhadap program dan kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Saat ini, tim tersebut terus berjalan dan diharapkan lebih aktif turun ke bawah, sehingga mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan. “Jadi, semua tanggung jawab keberhasilan tersebut ada di Kepala SKPD. Tetapi, jika memang ada yang belum terselesaikan, segera diakomodir dan selesaikan bersama,” jelasnya.

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM