Wagub Sidak Dinas PU

SAMARINDA–Pemprov Kaltim berkomitmen melakukan percepatan reformasi birokrasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui penerapan budaya kerja disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kaltim.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, Senin (29/9).

“Kita sudah berkomitmen untuk menerapkan budaya kerja disiplin. Upaya penegakan disiplin akan terus kita lakukan. Penegakan disiplin semestinya dibangun bukan karena dipaksakan atau karena ada inspeksi tetapi kesadaran dari individu masing-masing sebagai seorang PNS. Karena ada hak dan kewajiban di situ,” kata Mukmin saat menjadi Inspektur Upacara pada apel pagi rutin di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim.

Menurut dia, sebagai seorang PNS yang merupakan abdi masyarakat dan abdi negara, maka harus bisa menaati segala aturan. Seperti melakukan rutinitas sehari-hari, datang ke kantor dan absen tepat waktu, apel pagi hingga menggunakan atribut pakaian dinas lengkap. 

“Kita harus punya budaya malu. Datang tepat waktu. Apel pagi dan lainnya. Ini kewajiban dan tanggung jawab kita kepada negara dan masyarakat,” jelasnya.

Mukmin menyoroti persentase kehadiran dan atribut pakaian dinas yang dipakai setiap hari oleh seorang PNS. Karena, dari kedua hal itu bisa dilihat tingkat kedisiplinan seseorang. Untuk itu penegakan disiplin harus terus dilakukan melalui monitoring dan evaluasi oleh pimpinan SKPD dan tim penegakan disiplin Pemprov Kaltim.

“Jika absen tidak tepat waktu dan tidak menggunakan atribut dinas yang lengkap, berarti ini ada penyimpangan. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang, sikap dan perilaku perlu diperbaiki. Saya bersama jajaran akan terus melakukan pengawasan agar penegakan disiplin ini berjalan dengan baik,” ucapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 secara jelas mengatur sanksi dan hukuman bagi para PNS yang melanggar disiplin. Oleh karena itu, maka setiap pegawai wajib mematuhi kedisiplinan dan penegakan hukum disiplin harus benar-benar ditegakkan.

“Berdasarkan PP 53/2010 hukuman diberikan kepada para pelanggar agar yang bersangkutan menyesal dan tidak mengulang kesalahan berikutnya. Selain itu, Pemprov juga memberikan reward bagi pegawai yang berprestasi. Jadi ada keseimbangan, jika salah mendapat sanksi dan jika memang pantas akan mendapatkan reward,” urainya.

Sidak seperti ini menjadi agenda rutin yang akan dilakukan oleh Wagub Mukmin Faisyal guna melakukan pengawasan secara intensif, khususnya terhadap penegakan disiplin PNS di lingkungan Pemprov Kaltim.

Hadir pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS, Asisten Administrasi Umum Dr Meiliana, Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim Sa’aduddin, Kepala Kantor Satpol PP Hasanuddin, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat. 

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM