SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013. Hasilnya, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang menunjukan laporan keuangan pemprov disajikan secara wajar dalam semua hal materi.

“Laporan keuangan pemprov disajikan secara wajar. Terkecuali pada beberapa aspek yang dikecualikan. Makanya hasil pemeriksaan BPK memberi opini WDP,” sebut Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Sri Haryoso Suliyanto saat menyampaikan LHP laporan keuangan Pemprov Kaltim 2013 melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kaltim, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Samarinda, Selasa (26/8).

Menurut hasil pemeriksaan BPK atas sistem pengendalian interen, hal dikecualikan yang perlu menjadi perhatian pemprov antara lain penata usahaan dan pencatatan aset tetap daerah, kemudian komitmen pemprov atas kerjasama khusus program Beasiswa Kaltim Cemerlang (BKC), dan saldo dana pada bank yang belum disalurkan kepada rekening bank penerima beasiswa.

Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan penyelenggaraan peraturan perundang-undangan yang mesti mendapat perhatian pemprov antara lain nilai belanja langsung pegawai berupa honorarium satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum dapat dinilai kewajarannya. Selanjutnya terjadi penurunan volume dan keterlambatan pekerjaan beberapa paket pekerjaan fisik.

“Permasalahan tersebut menunjukan bahwa masih terdapat pejabat pengelola anggara (PPA) yang belum secara sungguh-sungguh berusaha melaksanakan pengelolaan dan tangung jawab keuangan negara secara akuntabel. PPA sebagai entitas yang telah mendapat opini WTP seharusnya berprilaku sebagai penyelenggara keuangan negara yang akuntabel,” sebutnya.

Indikator prilaku yang belum akauntabel ditandai belum memahami dan melaksanakan sesuai standar akutansi pemerintahan secara memadai. Belum memahami dan atau belum mematuhi perundangan berlaku dalaam pelaksanaan pengelolaan dan tangung jawab keuangan negara,  serta belum membangun sistem pengendali intern memadai.

Padahal, pemprov harus membangun komitmen kuat dalam pelaksanaan anggaran dengan memahami dan melaksanakan standar akutansi pemerintahan secara memadai untuk membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan. Kemudian mehami dan mematuhi peraturan UU  berlaku, serta membangun sistem pengendalian intern memadai.

“Upaya-upaya perbaikan diharap tidak hanya dalam rangka mempertahankan opini, tapi bagaimana dapat meningkatkan opini. Makanya inspektorat (pengawas internal,Red) diminta mengawal komitmen melakukan perubahan pengelolaan dan tanggung jawab penyelenggaraan keuangan negara,” katanya.

Sedangkan berkaitan pemeriksaan keuangan negara yang dilaksanakan BPK dan penyerahan LHP atas laporan keuangan pemerintah, merupakan kegiatan konstitusional sebagaiman diatur dalam Pasal 23 e ayat 1 dan 2 UUD 1945.

“Penyerahan LHP sebagaimana dilaksanakan bertujuan membantu dewan melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran ,dan legislasi. Sedangkan penyerahan LHP kepada pemerintah sebagai bahan tindak lanjut terhadap rekomendasi, sehingga penyelenggraan keuangan negara semakin berkualitas,” jelasnya.

SUMBER : DISKOMINFO PROV. KALTIM