Sosialisasi Analisis Standar Belanja (ASB)
SAMARINDA – Anggaran daerah dalam konteks otonomi daerah (Otda) dan desentralisasi menduduki posisi sangat penting, namun kualitas perencanaan anggaran daerah masih perlu pembenahan dan perbaikan untuk menghindari permasalahan yang timbul dalam penyusunan APBD agar tetap mengacu pada nilai kewajaran ekonomi, efisiensi dan efektif.
“Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan instrumen penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) melalui pendekatan kinerja yang menggunakan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 39 ayat 2,” kata Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Dr Meiliana saat membuka Sosialisasi ASB serta Klarifikasi Program dan Kegiatan SKPD/UPTD lingkup Pemprov Kaltim, di Ruang Serba Guna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/8).
Meiliana menjelaskan Sosialisasi ASB ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi terhadap rancangan Peraturan Gubernur tentang ASB kepada kepala SKPD beserta pengelola keuangan di lingkungan Pemprov Kaltim.
Diketahui, ASB sangat bermanfaat dalam penyusunan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah, diantaranya dapat menentukan kewajaran belanja untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tupoksi, menekan terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan.
Selanjutnya, anggaran dapat ditentukan berdasarkan tolok ukur kinerja yang jelas, dan unit kerja mendapat keleluasaan yang lebih besar untuk menentukan anggaran sendiri.
“ASB dapat digunakan sebagai alat analisis belanja setiap kegiatan yang dianggarkan oleh SKPD/unit kerja dalam rangka menyusun APBD Kaltim. Dengan harapan penerapan ASB mewujudkan terlaksananya pengelolaan keuangan yang berkualitas berdasarkan kewajaran ekonomi, efisiensi dan efektif,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, tujuan utama penerapan ASB dalam penyusunan APBD Kaltim, yakni memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan penganggaran guna pemberian opini BPK-RI yang lebih baik atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim, dimana predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan.
“Kepada pelaksana pengelola anggaran setiap SKPD hendaknya dapat melakukan klarifikasi kegiatan yang sudah masuk dalam rancangan Pergub tentang ASB, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penetapan kegiatan yang sudah ditetapkan,” pesannya.
Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim Fadliansyah mengungkapkan peserta kegiatan terdiri dari seluruh Kepala SKPD/UPTD, Biro dan Bagian Perencanaan dan Bagian Keuangan SKPD/UPTD, Biro di lingkungan Pemprov Kaltim. Sedangkan nara sumber yang dihadirkan Tim Pendamping Penyusun ASB dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (PSEKP-UGM).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM