*Dialog Interaktif Kominfo – TVRI Kaltim
SAMARINDA – Kabid Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, pelaksanaan PP No 46/2011 tentang prestasi kerja PNS tidak hanya mengamanatkan kewajiban menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) sebagai kontrak kinerja pegawai. Kebijakan pengganti Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) ini juga mewajibakan PNS patuh terhadap kontrak kinerja yang dibuat.
“Kontrak kerja merupakan tugas yang harus dipatuhi sampai tingkat yang terbawah. Sebab prestasi SKPD dapat diukur dari kontribusi PNS yang ada di SKPD tersebut,” kata Rozani saat menjadi narasumber dialog interaktif kominfo melalui siaran TVRI Kaltim, Rabu (6/8).
Rozani menjadi narasumber program rutin Diskominfo Kaltim – TVRI Kaltim tersebut ditemani Inspektur Prov. Kaltim, M Sa'ddudin dengan tema Kinerja SKPD dan Penerimaan PNS di Pemprov Kaltim.
Berkaitan itu, PNS bersangkutan harus mengerti tugas yang akan dilaksanakan sebelum menyusun SKP yang merupakan kontrak kinerja setiap pegawai terhadap jabatan yang ditempati. Capaiannya menjadi tolak ukur penilaian prestasi pegawai, karena unsur penilaiannya kinerja yang didapat. Setelah itu baru menilai prilakunya.
Secara rinci yang dinilai merupakan output, volume yang dikeluarkan, dan tenggat waktu pelaksanaannya. Kekurangan pencapaian kinerja setiap PNS dapat terukur secara jelas.
“Dengan kontrak kinerja sekarang lebih bisa diukur tingkat kinerjanya di akhir tahun apakah sesuai atau tidak. Termasuk menghindari kemungkinan perbedaan rencana kegiatan individu dan SKPD. Jika SKPD merencanakan A maka kontrak kinerja PNS harus menyesuaikannya, tidak boleh menyusun SKP dengan rencana B,” jelasnya.
Sedangkan terkait pengadaan PNS 2014 dilakukan untuk mengisi formasi kosong menyesuaikan yang jumlah susunan pangkat dan jabatan yang harus diisi. Prosesnya tinggal menunggu pelamaran, karena proses perencanaan sudah dilakukan BKD.
Pelamaran menggunakan portal, sehingga pelamar tidak langung bertemu dengan panitia. Pelamar cukup mengirimkan berkas melalui kantor pos kepada panitia.
“Persyaratannnya usia, pendidikan, serta kompetensi masing-masing jabatan. Untuk usia mulai 18 tahun sampai 35 tahun per 1 Januari 2015,” sebutnya.
Sedangkan pendidikan, mengacu standar pendidikan yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk jabatan fungsional tertentu minimal D3. Tapi tidak menutup kemungkinan peluangnya terbuka untuk SMA dan SMK.
Berkaitan akuntabilitas kinerja pemerintahan, M Sadudin mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihak luar akuntabilitas sistem kerja beberapa SKPD Kaltim di level provinsi selalu peringkat pertama.
“Penyelenggaraan pemerintahan terkait pelayanan masyarakat, terus mengalami peningkatan dari awalnya peringkat 28 pada 2009, jauh meningkat menjadi peringkat 7 pada 2013, dan diharapkan naik peringkat lima pada tahun ini,” sebutnya.
SUMBER : DISKOMINFO PROV. KALTIM