Setelah Berakhirnya Masa Cuti Bersama
SAMARINDA-Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi menegaskan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota se-Kaltim wajib turun seperti biasa setelah berakhirnya masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
Seluruh pegawai, terutama PNS di lingkungan Pemprov Kaltim diwajibkan turun pada 4 Agustus 2014. Karena, cuti dan libur hari raya yang diberikan tahun ini cukup lama, sehingga tidak ada alasan bagi PNS untuk menambah hari libur mereka dengan tidak bekerja pada hari pertama kerja.
“Pegawai sudah diberikan libur panjang. Dua hari libur nasional, ditambah tiga hari cuti bersama, sehingga menjadi lima hari. Kemudian ditambah libur sabtu dan minggu selama empat hari, berarti ada 9 hari libur. Maka tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak turun kerja pada 4 Agustus nanti,” kata Rusmadi di Kantor Gubernur Kaltim usai menghadiri pengajian rutin ramadhan, Jum’at (25/7).
Rusmadi berharap seluruh pegawai dapat memanfaatkan libur yang ada untuk bersilaturrahim dengan keluarga baik yang ada di Kaltim maupun keluarga di kampung asal. Tetapi, kewajiban untuk melaksanakan tugas sebagai aparatur tetap dilaksanakan, yakni 4 Agustus 2014 turun bekerja seperti biasa.
Bagi pegawai yang tidak menaati aturan tanpa ada keterangan sebelumnya, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan. “Sanksi tegas akan kita berikan bagi mereka yang melanggar," jelasnya.
Awal masuk kerja tersebut, terutama pegawai di lingkungan Sekretariat Pemprov Kaltim melakukan apel pagi bersama. Kemudian akan dilanjutkan sidak ke sejumlah SKPD dan lembaga layanan umum daerah.
“Instansi mana yang akan diinspeksi mendadak, kami belum bisa sampaikan. Tetapi, meski tidak ada sidak, merupakan kewajiban bagi setiap pegawai untuk melaksanakan kinerja seperti biasa. Karena semua itu, merupakan tanggungjawab yang harus dilakukan sebagai aparatur pemerintahan,” jelasnya.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM