Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 27 dan dalam rangka pembinaan guna peningkatan kinerja daerah, maka Tim EKPPD  Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Tim EKPPD Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pertemuan yang diselenggarakan diruang rapat Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014.

Tujuan dari pertemuan tersebut adalah guna Menyamakan persepsi terhadap data pendukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Disampaikan juga beberapa hal yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Kalimantan Timur, diantaranya adalah :

1.  Memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kab/Kota yang telah menyampaikan LPPD Tahun 2013.

2. Untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah akan dilaksanakan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) Tahun 2014 atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2013.

3. Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah akan dilaksanakan oleh Tim EKPPD yang terdiri dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur pada minggu II bulan Juni 2014.

4. Berkenaan hal diatas, mohon perhatian dan dukungan Saudara, terutama penyediaan data-data yang dibutuhkan dalam evaluasi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

5. Hasil Evaluasi  diharapkan dapat menjadi masukan untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang pada akhirnya akan memperbaiki peringkat kinerja kabupaten/kota di tingkat Provinsi dan Nasional.