Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah adalah mencakup :

a.   Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

b.   Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

c.    Bagan Akun Standar

 

         Berkaitan hal di atas, Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Bimbingan Teknis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dilingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan pada tanggal 25 s/d 26 April 2014 dengan narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

         Dalam sambutan pembukaan, Drs.Muslimuddin selaku Inspektur Pembantu wilayah IV mewakili Inspektur Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa dengan terselenggaranya Bimtek ini merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam rangka memberikan pembekalan dan meningkatkan pengetahuan para pejabat fungsional dilingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, khususnya berkaitan dengan Kebijakan Akuntansi yang merupakan instrument penting dalam penerapan akuntansi akrual, sehingga dapat di ketahui kemajuan dan penerapan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, peran Pemerintah Daerah harus mempedomani dengan baik fungsi-fungsi akuntansi, baik dari perencanaan, tim anggaran dan para Pejabat Fungsional Pengawasan dalam rangka melakukan review atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi maupun Laporan Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah.

            Dalam Bimtek tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Daerah dapat mencantumkan kerangka konseptual Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pada bagian awal kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Pencantuman kerangka konseptual SAP dimaksudkan sebagai pemahaman dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menggunakan kebijakan akuntansi daerah. Dan untuk diketahui, bahwa Peraturan Kepala Daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Peraturan Daerah yang mengatur Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014. Sedangkan penerapan standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah paling lambat tahun anggaran 2015.

            Maka dengan adanya Bimtek ini  diharapkan agar dapat djadikan proses pembelajaran dan pemahaman para peserta dalam rangka pelaksanaan review atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah.