SOP Penting Bagi Organisasi Pemerintah untuk Kepastian Hukum

SAMARINDA - Setiap organisasi pemerintah sudah seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP sangat diperlukan untuk menciptakan keteraturan dalam pelaksanaan tugas-tugas organisasi dan pelayanan publik. Selain memberikan kemudahan bagi pengguna jasa pelayanan, SOP  juga akan memberikan kepastian hukum bagi pegawai dalam setiap pelaksanaan tugas mereka. 

Deputi Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN), Tri Widodo W. Utomo pada Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Layanan Kepegawaian Lingkup Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kaltim dan Kaltara yang digagas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, menyebutkan, SOP harus tersedia di setiap instansi pemerintah. Tanpa SOP yang baik, akan sangat sulit berharap kinerja instansi pemerintah berjalan efektif dan efisien.

"Catatlah apa yang dilakukan dan lakukan apa yang sudah dicatat.  SOP adalah bagian penting dari kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan," kata Tri Widodo, Selasa (18/3).

SOP akan memberi dampak positif secara internal maupun eksternal. Secara internal, SOP akan menjadi dokumen yang akan melindungi pegawai dari kemungkinan terjadinya mal administrasi dan ketidakpastian tugas dan wewenang. "Kalau pegawai, sudah bekerja sesuai SOP, tidak mungkin mereka disalahkan," lanjut Tri Widodo.

Sementara untuk kepentingan eksternal, SOP akan memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pengguna jasa pelayanan (pegawai). Ketika SOP disusun dan dijalankan dengan baik, maka pegawai akan dengan mudah mengetahui, kapan pegawai akan menerima surat keputusan (SK), kenaikan gaji berkala, kapan menerima SK Pensiun dan lain sebagainya.

"Ketika terjadi keterlambatan, kita bisa dengan mudah mengetahuinya. SOP ini akan memudahkan pemberi pelayanan maupun penerima layanan," imbuhnya.

Tri Widodo memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran BKD Kaltim yang berinisiatif untuk menyusun SOP dengan sangat serius. Meski LAN terlibat dalam proses penyusunan SOP tersebut, namun ia tetap memberikan pujian hebat kepada BKD Kaltim.

"Kami dari LAN sangat mengapresiasi gagasan BKD Kaltim. Dari awal hingga akhir, kami hanya mendampingi dan memberikan sedikit saran dan review. Pada prinsipnya ini adalah produk kolektif jajaran BKD Kaltim. Peran kami adalah peran minimal, sementara peran maksimal tetap ada pada rekan-rekan di BKD Kaltim," puji Tri Widodo.

Tri Widodo pun menyebutkan, salah satu contoh sukses dari penerapan SOP yang baik oleh BKD Kaltim adalah penyerahan SK Kenaikan Pangkat Pegawai yang bisa dilakukan lebih cepat, sebelum 1 April.

Meski demikian, dia tidak ingin suatu saat pegawai lantas menjadi kaku dengan alasan SOP. Menurutnya, SOP dihadirkan untuk memperkuat kualitas pelayanan. Tetapi setiap pegawai harus dapat menjaga keseimbangan untuk tetap melayani dengan hati.

Selain itu, SOP juga tidak harus membuat pegawai dan organisasi menjadi kerdil dan mandul kreatifitas.

"SOP harus ada, tetapi tidak boleh mengalahkan kreatifitas pegawai. Ruang-ruang inovasi tidak boleh berkurang. SOP harus dinamis, tidak boleh kaku, apalagi hingga menyebabkan kejenuhan pegawai. Suatu saat, SOP bisa ditambah dan bukan tidak mungkin juga dikurangi," beber Tri Widodo. 

Sementara  itu, Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor, menjelaskan, BKD memiliki tugas penting untuk membantu gubernur menyiapkan kebijakan manajemen kepegawaian meliputi, menyusun rencana, menampilkan formasi, melakukan proses pengangkatan, pengembangan, pembinaan hingga menyiapkan pensiun pegawai.

"Bagaimana agar tugas-tugas ini bisa dilaksanakan dengan baik? Itulah mengapa kita harus memiliki SOP yang baik. SOP adalah upaya konkrit untuk melakukan perubahan kearah yang positif untuk kinerja yang lebih profesional. Menjamin  konsistensi pelayanan dari sisi mutu, kuantitas, waktu dan prosedur yang benar," tegas Roby, sapaan akrabnya.

Roby menambahkan, dari kerjasama dengan LAN, saat ini BKD Kaltim telah memiliki tidak kurang dari 151 SOP dari empat bidang dan sekretariat BKD. Sosialisasi kali ini diikuti sekitar 100 peserta yang merupakan para pejabat kepegawaian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) provinsi dan kabupaten/kota.

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM