Sosialisasi Rencana Aksi Daerah PPK

SAMARINDA - Pemprov Kaltim mendukung upaya pencegahan korupsi  melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) dengan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah daerah.

"Pemprov Kaltim sangat mendukung langkah dan upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus korupsi salah satunya dengan menggelar sosialisasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Inspektorat Wilayah Kaltim M Sa'duddin pada Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/3). 

Kebijakan percepatan pemberantasan korupsi diarahkan pada penerapan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam mendukung kinerja serta menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik. 

"Kalau semua peraturan sudah dilaksanakan dengan baik, saya yakin korupsi akan  tercegah dengan sendirinya," ungkapnya.

Sementara itu Kasubdit Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Jahluddin memaparkan, Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK), dijadikan sebagai acuan strategis Kementrian/Lembaga dan Pemerintah daerah untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintah bersih dan bebas dari praktek korupsi.    

Sedangkan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi ditetapkan enam strategi, yakni pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan juga kerjasama internasional dan penyelamatan aset hasil tipikor, strategi pendidikan dan budaya anti korupsi juga mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi. 

"Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada 2014, diantaranya dilakukan dengan pembentukan kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu, penyediaan sarana dan mekanisme penyelenggaraan penanganan layanan PTSP maupun peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah," jelasnya.   

Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat provinsi  pada 2014 akan diberlakukan kepada seluruh provinsi yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dengan susunan Ketua Tim Sekdaprov, Kabupaten dan kota, Pelaksana Harian Asisten Sekprov yang membidangi pemerintahan, dengan anggota Bappeda, Inspektorat Daerah, Biro/Bagian Organisasi, Badan/Kantor PTSP, Biro/Bagian Umum, Biro/Bagian Keuangan dan SKPD terkait lainnya.