SAMARINDA- Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Kaltim dalam Rapat Paripurna V disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda yang disetujui antara lain Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Pajak Daerah serta Jaminan Produk Halal dan Higienis.
“Banyaknya permasalahan lingkungan hidup timbul akibat proses pembangunan yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup. Daerah ingin meningkatkan pendapatan dengan melakukan eksploitasi sumber daya yang ada,” ungkap Wakil Gubernur Mukmin usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (11/2).
Berkenaan tentang Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disusun karena kualitas lingkungan semakin menurun hingga mengancam makhluk hidup lainnya. Disamping itu, pemanasan global juga mempengaruhi perubahan iklim yang terjadi sekarang.
Ditambahkannya, permasalahan lingkungan hidup di Provinsi Kaltim disebabkan beberapa faktor. Antara lain kerusakan hutan dan lahan, pertambangan batu bara, berkurangnya lahan mangrove dan pencemaran Sungai Mahakam.
Sedangkan mengenai Raperda Perubahan Pajak Daerah, Mukmin mengatakan perkembangan ekonomi di Kaltim ditopang pertumbuhan kegiatan ekonomi. Hal ini membawa dampak kenaikan pendapatan sehingga meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi yang ada.
“Hal ini tentunya membuat potensi terhadap jenis pajak yang dikumpulkan dari kegiatan ekonomi daerah. Adanya desentralisasi membawa akibat perluasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan,” tambah mantan Ketua DPRD Kaltim itu.
Dalam hal ini, perkembangan pendapatan asli daerah mencerminkan realisasi pembangunan yang makin meningkat. Berbagai sumber pajak daerah hasil pengolahan kekayaan dapat diperluas lagi sehingga memberikan penerimaan daerah yang optimal.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wagub meminta optimalisasi sumber pajak perlu dilakukan guna meningkatkan kemampuan penerimaan daerah. Kegiatan yang paling mudah dan dapat segera dilakukan adalah meningkatkan produktivitas pajak daerah.
Sementara itu mengenai Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis, ada unsur yang harus diperhatikan dalam hal memilih atau meneliti kehalalan produk yaitu proses pengolahan.
Jaminan kehalalan makanan modern saat ini memiliki tingkat kerawanan karena diproduksi secara massal. Selain itu perlu diperhatikan bahan makanan yang akan diolah. Jangan sampai bahan dasar makanan rusak, busuk atau sudah kedaluarsa.
“Pemprov Kaltim sangat mendukung usulan raperda jaminan kehalalan ini. Karena memberikan jaminan kehalalan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah,” imbuh Mukmin.
SUMBER : DISKOMINFO PROV. KALTIM