Kaltim Dukung Upaya Pencegahan Korupsi
SAMARINDA – Gubernur H Awang Faroek Ishak mengakui jajaran Pemprov Kaltim sangat mendukung langkah dan upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus korupsi dari para pihak berwenang (yudikatif) sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
“Saya laporkan bahwa Gubernur bersama Bupati/Walikota se-Kaltim telah melaksanakan Inpres terkait Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Korupsi dengan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Awang Faroek Ishak pada malam pisah sambut Kepala Pengadilan Tinggi Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Selasa (4/2).
Terutama melalui peningkatan pelayanan publik dan meniadakan pungutan liar dalam pelaksanaannya serta bersama DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadi kebocoran keuangan negara, baik bersumber dari APBN maupun APBD.
Kebijakan percepatan pemberantasan korupsi diarahkan pada penerapan sistem manajemen SDM dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam mendukung kinerja serta menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik.
Termasuk pencegahan dan pengendalian terhadap peluang tindakan korupsi serta menyediakan dan menyempurnakan berbagai peraturan penunjang pemberantasan korupsi, menyusun dan menerapkan fakta integritas pelaku pembangunan yang kompeten.
Mengoptimalkan dukungan masyarakat serta memberikan reward and punishment (penghargaan dan hukuman) terhadap kinerja aparatur dan kerjasama dengan pihak terkait dalam pencegahan pemberantasan korupsi.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga melakukan upaya lain dengan memperkuat komitmen untuk mewujudkan Kaltim menjadi Island of Integrity dengan melaksanakan pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kaltim.
Juga melaksanakan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi dan Road Map Penataan Kelembagaan serta SDM aparatur dan terus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Hasilnya, dua tahun berturut-turut laporan keuangan Pemprov Kaltim berhasil memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kemudiian pada 2013 lalu untuk pertama kalinya berhasil mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Prestasi yang kami raih selama ini tidak terlepas dukungan dan kerjasama berbagai instansi termasuk lembaga legislatif dan yudikatif yang didalamnya termasuk Pengadilan Tinggi Kaltim dan Kejati serta kepolisian,” ungkap Awang Faroek Ishak.
Pisah sambut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Maruap Dohmatiga Pasaribu (saat ini Hakim Agung di Mahkamah Agung Jakarta) dengan I Made Ariwangsa (mantan Ketua PT Kalbar) dihadiri Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun dan Danrem 091 ASN Brigjen TNI Nono Suharsono, pimpinan SKPD lingkup Pemprov Kaltim serta Bupati/Walikota di Kaltim.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM