Tugas Pokok & Fungsi
TUGAS POKOK
Inspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pengawasan urusan pemerintahan Provinsi dan Kabupaten Kota.
FUNGSI
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, Inspektorat mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang pengawasan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis dibidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang kemasyarakatan;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.