1 | Perumusan kebijakan bidang pengawasan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. |
2 | Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang pengawasan penyelengaraan pemerintahan daerah. |
3 | Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan. |
4 | Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan. |
5 | Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan bidang kemasyarakatan |
6 | Penyelenggaraan urusan kesekretariatan |
7 | Pembinaan Kelompok jabatan fungsional |
8 | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya |