IMG-LOGO
Home Arsip Berita Terima Gratifikasi Tapi Takut Lapor ke KPK Cukup Sampaikan ke UPG
Berita Inspektorat

Terima Gratifikasi Tapi Takut Lapor ke KPK Cukup Sampaikan ke UPG

by Sekretariat - Senin, 19-04-2021 1437 Dibaca
IMG

SAMARINDA – Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan terus dilakukan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim). Berbagai upaya pun dilakukan termasuk membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


Sejak 2019 lalu, sudah ada empat SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim yang membentuk UPG yakni Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, termasuk Inspektorat Kaltim sebagai koordinator UPG tingkat provinsi. 


Keberadaan UPG sendiri sangat penting dan sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk membantu terwujudnya salah satu sub unsur lingkungan  pengendalian yaitu penegakan integritas dan nilai etika. 


Inspektur Kaltim, M Irfan Pranata melalui anggota UPG Hery Nordi mengungkapkan, pihaknya terus mendorang semua SKPD untuk membentuk UPG tersebut sebagai kepanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah terutama bagi SKPD yang rentan terjadi tindakan gratifikasi. Dengan adanya UPG, semua bentuk pemberian yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada hubungannya dengan jabatan, tugas atau kewenangan seseorang,  seperti uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma dan sejumlah fasilitas lainnya untuk dapat dilaporkan ke UPG tersebut.


“Mungkin ada ASN yang menerima gratifikasi, tapi takut melaporkan langsung ke KPK, ya cukup dilaporkan lewat UPG saja. Kami di UPG ini yang akan meneruskan laporannya ke KPK. Dalam aturan pengendalian gratifikasi ini, bagi yang melaporkan penerimaan gratifikasi juga akan mendapatkan jaminan perlindungan,” kata Hery.


Keberhasilan pengendalian gratifikasi ditunjukan dengan terciptanya budaya anti gratifikasi yang tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan  pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi.


Budaya anti gratifikasi ini hanya dapat dicepai dengan adanya sinergi terdiri dari lima komponen yakni pegawai negeri dan penyelenggara negara, lembaga pemerintah, masyarakat, pihak swasta,serta organisasi masyarakat sipil.  Seperti diwartakan sebelumnya, pada 2019 lalu, UPG menerima 27 laporan terkait gratifikasi, sedangkan pada 2020 ada 4 laporan gratifikasi yang sudah disampaikan langsung oleh UPG ke KPK.


 


Source : korankaltim.com