IMG-LOGO
Home Arsip Berita PEMPROV KALTIM TERUS TINGKATKAN PELAYANAN SP4N LAPOR
Berita Inspektorat

PEMPROV KALTIM TERUS TINGKATKAN PELAYANAN SP4N LAPOR

by Sekretariat - Selasa, 18-02-2020 874 Dibaca
IMG

  Samarinda — Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus meningkatkan aplikasi pelayanan Sistem Pengelolaan Pengaduam Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Hal ini guna memaksimalkan upaya pemerintah dalam meningkatkan sektor pelayanan publik dengan melibatkan masyarakat melalui peningkatan sistem pelayanan.


  Kepala Diskominfo Kaltim Diddy Rusdiansyah mengungkapkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mendukung dan menyiapkan admin untuk merespons terkait pengaduan yang ditujukan masyarakat melalui aplikasi SP4N LAPOR. Dikarenakan hingga saat ini pelayanan kepada masyarakat melalui SP4N belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh OPD yang bersangkutan. Hanya beberapa OPD yang aktif merespon keluhan masyarakat.


   “Kedepan kita akan terus tingkatkan pelayanan SP4N LAPOR. Selama ini permasalahan lingkungan menjadi perihal terbanyak yang dilaporkan. Aduan seperti ini jangan kita anggap sepele, harus kita tanggapi serius. Ini akan menjadi evaluasi kinerja kita oleh Kemenpan,” ungkap Diddy saat rapat evaluasi SP4N LAPOR di Diskominfo Kaltim, Selasa (18/2).


  Senada, Perwakilan Ombudsman Kaltim Kus Herianto menuturkan upaya meningkatkan pelayanan publik menjadi acuan untuk menyelesaikan keluhan dari masyarakat. Karenanya masing-masing OPD menanggapi setiap aduan yang disampaikan melalui operator dan admin.


   “Tujuan SP4N LAPOR memudahkan masyarakat untuk melapor. Prinsip penyelesaian laporan dengan cepat, tepat, tertib, tuntas dan dapat dipertanggung jawabkan. Bukan hanya diaplikasi namun juga di lapangan,” tuturnya.


  Menurut Kus, melalui aplikasi ini pemerintah bisa mengetahui sejauh mana partisipasi masyarakat. Harapannya, operator dan admin yang ditunjuk dapat memaksimalkan peran dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kaltim dapat jelas terlihat arahnya.


  “Ombudsman hanya membimbing dan mendorong tugas mengenai SP4N LAPOR agar tak ada kesalahan dikemudian hari. Kewenangan utama tetap ada di masing-masing instansi yang melaksanakan dan merespon aduan masyarakat,” imbuhnya.

( Sumber: seputarkaltim.kaltimprov.go.id )